ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDI DAYA ‘’MINA
TIRTA SARI REJEKI’’
DESA BUMIREJO KECAMATAN PURING
KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN
Berdasarkan
hasil musyawarah warga Desa Bumirejo
Kecamatan Puring
Kabupaten Kebumenpada tanggal 10 November 2010 bertempat di Rumah Sito terbentuk Kelompok Budi Daya Ikan dan telah
sepakat diberi nama Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ sepakat menetapkan
Anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Kelompok
Budi Daya Ikan bernama ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
2.
Kelompok
Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ terbentuk pada tanggal 10
November 2010
dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal
yang sudah ditentukan.
3.
Kelompok
Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ Bertempat di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ bertujuan untuk meningkatkan/mempererat tali
persaudaraan di antara anggota, meningkatkan sumber Daya manusia yang
profesional, meningkatkan pendapatan melalui usaha ternak dan usaha lain yang
dikelola kelompok.
BAB III
SASARAN
Pasal 3
Sasaran dari pembentukan Kelompok
Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ adalah mewujudkan sebagaimana tersebut dalam
BAB II Pasal 2 di atas bagi seluruh anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ secara optimal.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ terdiri dari:
1.
Rapat
Anggota
2.
Pengurus
3.
Anggota
Pasal 5
Susunan Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ terdiri dari:
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Anggota
Susunan Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi-seksi
5. Anggota
Pasal 6
Rapat anggota Kelompok Budi Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ adalah:
1.
Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam
Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA
TIRTA SARI REJEKI’’.
2.
Sidang,Anggota mempunyai satu suara dalam rapat dan tidak
dapat diwakili.
3.
Rapat Anggota dilaksanakan atas dasar musyawarah para
anggota kelompok.
4.
Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ mempunyai rapat atau pertemuan sebagai berikut:
a. Setiap
bulan sekali di rumah anggota secara bergantian
b. Rapat
Pleno dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu.
c. Rapat Pleno
untuk pergantian pengurus/reorganisasi.
Pasal 7
Rapat Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ menepatkan:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Pembentukan/reorganisasi pengurus.
3.
Rencana atau program kerja Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’
Pasal 8
1.
Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kelompok.
2.
Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin dilaksanakan
atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kata sepakat,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9
Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ adalah sebagai berikut:
1.
Masa Jabatan Pengurus Kelompok Budi Daya Ikan adalah 5
tahun.
2.
Pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan
musyawarah mufakat.
Pasal 10
Tugas dan tanggung jawab pengurus Kelompok Budi Daya
Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ adalah
1.
Menyusn Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Melaksanakan Tugas Kelompok .
3.
Memimpin orgaisasi Kelompok
4.
Melaksanakan rapat anggota, baik secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
5.
Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota
kelompok.
6.
Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat
dari kegiatan .
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 11
1.
Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ adalah Warga Desa Bumirejo Kecamatan Puring Kabupaten
Kebumen.
2.
Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’ mempunyai kewajiban patuh melaksanakan kegiatan rapat.
3.
Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’
mempunyai hak:
a. Mendapatkan
pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
b. Mengeluarkan
pendapat dalam rapat anggota.
c. Berhak
memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 12
Kekayaan
dan pendapatan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ terdiri dari :
1.
Iuran Pokok anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah).
2.
Menyisihkan 5% dari keuntungan hasil hasil penjualan
untuk kas kelompok.
3.
Usaha lainnya.
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 13
Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’yaitu:
1.
Setiap anggota diwajiblan menanam kalaya/lumbu.
2.
Setiap anggota wajib memelihara ikan.
Pasal 14
Kewajiban
anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA
TIRTA SARI REJEKI’’
menyelenggarakan rapat-rapat sebagai berikut:
1.
Rapat anggota dilaksanakan setiap bulan sekali.
2.
Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dengan
keputusan rapat anggota.
BAB X
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
akan diatur dalam Anggaran Runah Tangga Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya
Ikan ‘’MINA TIRTA
SARI REJEKI’’
Bumirejo,
10 November 2010
Ketua
S I T O
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
BUDI DAYA IKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI
DESA BUMIREJO
KECAMTAN PURING KABUPATEN KEBUMEN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Budi Daya Ikan MINA TIRTA SARI REJEKI
yang berkedudukan di Desa Bumirejo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen
adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkandalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Budi Daya Ikan ‘MINA TIRTA SARI REJEKI yaitu, memuatketentuan-ketentuan
yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 3
Anggaran Dasar dirubah, ditambah, dan dikurangi dengan
memperhatikan pasal 1 dan pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ORGANISASI
BAGIANPERTAMA
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 4
Susunan
Organisasi Kelompok Budi Daya Ikan MINA TIRTA SARI REJEKIterdiri dari:
1.
Rapat Anggota.
2.
Pengurus dan Anggaran.
BAGIAN
KEDUA
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Susunan
Pengurus POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI terdiri dari:
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara
d. Seksi-seksi
2. Pengurus
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 6
Masa
Jabatan pengurus POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI adalah:
1. Masa
Jabatan Pengurus adalh % (lima) tahun.
2. Dalam
reorganisasi, pengurus pertama dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Persyaratan
menjadi pengurus POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI adalah warga masyarakat Desa Tambaharjo Kecamatan
Adimulyo Kabupaten Kebumen yang sudah menjadi anggota.
Pasal 8
Penguus bertugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksuddalm
pasal 9 s/d 11 Angggaran Dasar.
Pasal 9
Ketua
POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
1. Membantu
Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi
a. Surat
menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
b. Pendapatan
anggota.
c. Infentaris
kekayaan kelompok.
d. Lain-lain.
2. Melakukan
tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris
dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.
Pasal 10
Sekretaris
POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
1. Membatu Ketua
Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi
a. Surat
menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
b. Pendataan
anggota.
c. Inventaris
kekayaan kelompok.
d. Lain-lain.
2. Melakukan
tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris
dalam melakukan tugas bertanggungjawab langsung pada ketua kelompok.
Pasal 11
Bendahara
POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
Membuat
Ketua Kelompok dalam bidang pengelolaan keuangaan yang meliputi:
a. Menghinpun
dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan
keuangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pasal 12
Anggota POKDAAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan
pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
2. Mengeluarkan
pendapat pada Rapat Anggota.
3. Berhak
memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB III
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan
dan pendapatan POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI yaitu:
1. Setiap
anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai
uangoperasional kelompok.
2. Iuran
wajib sebesar Rp. 1.000,- setiap bulan sebagai kas kelompok.
3. Usaha
lain yang sah.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Seluruh
anggota dan pengurus bersama-samamemelihara ikan.
2. Setiap
anggota mengusahakan/menyediakan pakan tambahan berupa rayap dandaun
kalaya/lumbu.
Pasal 15
1. POKDAKAN MINA TIRTA
SARI REJEKI menyelenggarakan rapat sebagai berikut:
a. Rapat
anggota diselenggarakan setiap bulan secara bergilir.
b. Apabila
ada sesuatu yang mendesak rapat anggota dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini akandiatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI.
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan
dengan keputusan dengan Keputusan Rapat Anggaran yang memenuhi 2/3 kuorun.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga POKDAKAN MINA
TIRTA SARI REJEKI.
Ketua
Kelompok Bumirejo, 10 Januari 2010
Sekretaris
S I T O TULUS
Mengetahui
Kepala
Desa Bumirejo
FUAD
WAHYYUDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar