KELOMPOK TANI TERNAK KARYA MEGA JAYA BUMIREJO

Sabtu, 25 Februari 2012

ADART Kelompok Budi Daya Ikan" Mina Tirta Sari Rejeki" Bumirejo Puring Kebumen


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDI DAYA ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
DESA BUMIREJO KECAMATAN PURING
KABUPATEN KEBUMEN

PEMBUKAAN

Berdasarkan hasil musyawarah warga Desa Bumirejo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumenpada tanggal 10 November 2010 bertempat di Rumah Sito  terbentuk Kelompok Budi Daya Ikan dan telah sepakat diberi nama Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ sepakat menetapkan Anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.    Kelompok Budi Daya Ikan bernama ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’
2.    Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  terbentuk pada tanggal 10 November 2010 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
3.    Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  Bertempat di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  bertujuan untuk meningkatkan/mempererat tali persaudaraan di antara anggota, meningkatkan sumber Daya manusia yang profesional, meningkatkan pendapatan melalui usaha ternak dan usaha lain yang dikelola kelompok.
BAB III
SASARAN

Pasal 3
Sasaran dari pembentukan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  adalah mewujudkan sebagaimana tersebut dalam BAB II Pasal 2 di atas bagi seluruh anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  secara optimal.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4

Susunan Organisasi Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  terdiri dari:
1.       Rapat Anggota
2.       Pengurus
3.       Anggota
Pasal 5
Susunan Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  terdiri dari:
1.       Ketua
2.       Sekretaris
3.       Anggota
Susunan Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  terdiri dari :
1.       Ketua
2.       Sekretaris
3.       Bendahara
4.       Seksi-seksi
5.       Anggota
Pasal 6

Rapat anggota Kelompok Budi Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  adalah:
1.         Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’.
2.         Sidang,Anggota mempunyai satu suara dalam rapat dan tidak dapat diwakili.
3.         Rapat Anggota dilaksanakan atas dasar musyawarah para anggota kelompok.
4.         Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  mempunyai rapat atau pertemuan sebagai berikut:
a.       Setiap bulan sekali di rumah anggota secara bergantian
b.       Rapat Pleno dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu.
c.       Rapat Pleno untuk pergantian pengurus/reorganisasi.
Pasal 7

Rapat Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  menepatkan:
1.         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.         Pembentukan/reorganisasi pengurus.
3.         Rencana atau program kerja Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  

Pasal 8

1.         Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kelompok.
2.         Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB V
PENGURUS

Pasal 9

Kepengurusan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  adalah sebagai berikut:
1.         Masa Jabatan Pengurus Kelompok Budi Daya Ikan adalah 5 tahun.
2.         Pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat.

Pasal 10

Tugas dan tanggung jawab pengurus Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ adalah
1.         Menyusn Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.         Melaksanakan Tugas Kelompok .
3.         Memimpin orgaisasi Kelompok
4.         Melaksanakan rapat anggota, baik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
5.         Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota kelompok.
6.         Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat dari kegiatan .
BAB VI
ANGGOTA
Pasal  11
1.         Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  adalah Warga Desa Bumirejo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
2.         Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  mempunyai kewajiban patuh melaksanakan kegiatan rapat.
3.         Anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ mempunyai hak:
a.       Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
b.       Mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota.
c.       Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.


BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 12

Kekayaan dan pendapatan Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  terdiri dari :
                                                                                          
1.         Iuran Pokok anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2.         Menyisihkan 5% dari keuntungan hasil hasil penjualan untuk kas kelompok.
3.         Usaha lainnya.


BAB VIII
KEWAJIBAN

Pasal 13

Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’yaitu:
1.         Setiap anggota diwajiblan menanam kalaya/lumbu.
2.         Setiap anggota wajib memelihara ikan.

Pasal 14
Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’ menyelenggarakan rapat-rapat sebagai berikut:
1.         Rapat anggota dilaksanakan setiap bulan sekali.
2.         Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan.




BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dengan keputusan rapat anggota.
BAB X
Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Runah Tangga Kewajiban anggota Kelompok Budi Daya Ikan ‘’MINA TIRTA SARI REJEKI’’  


Bumirejo, 10 November 2010
Ketua



S I T O


 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BUDI DAYA IKAN MINA TIRTA SARI REJEKI  
DESA BUMIREJO  KECAMTAN PURING  KABUPATEN KEBUMEN

 BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga Kelompok Budi Daya Ikan MINA TIRTA SARI REJEKI yang berkedudukan di Desa Bumirejo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkandalam Anggaran Dasar.

Pasal 2

Anggaran Rumah Tangga Kelompok Budi Daya Ikan ‘MINA TIRTA SARI REJEKI yaitu, memuatketentuan-ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 3

Anggaran  Dasar dirubah, ditambah, dan dikurangi dengan memperhatikan pasal 1 dan pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

BAB II
ORGANISASI
BAGIANPERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Susunan Organisasi Kelompok Budi Daya Ikan MINA TIRTA SARI REJEKIterdiri dari:
1.         Rapat Anggota.
2.         Pengurus dan Anggaran.

BAGIAN KEDUA
KEPENGURUSAN

Pasal 5

1.    Susunan Pengurus POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI terdiri dari:
a.    Ketua.
b.    Sekretaris.
c.    Bendahara
d.    Seksi-seksi

2.    Pengurus dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 6

Masa Jabatan pengurus POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI adalah:
1.    Masa Jabatan Pengurus adalh % (lima) tahun.
2.    Dalam reorganisasi, pengurus pertama dapat dipilih kembali.

Pasal 7

Persyaratan menjadi pengurus POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI adalah warga masyarakat Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen yang sudah menjadi anggota.

Pasal 8

Penguus bertugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksuddalm pasal 9 s/d 11 Angggaran Dasar.

Pasal 9

Ketua POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
1.    Membantu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi
a.    Surat menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
b.    Pendapatan anggota.
c.    Infentaris kekayaan kelompok.
d.    Lain-lain.
2.    Melakukan tugas lain yang diberikan ketua.
3.    Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.

Pasal 10

Sekretaris POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
1.       Membatu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi
a.       Surat menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
b.       Pendataan anggota.
c.       Inventaris kekayaan kelompok.
d.       Lain-lain.
2.       Melakukan tugas lain yang diberikan ketua.
3.       Sekretaris dalam melakukan tugas bertanggungjawab langsung pada ketua kelompok.

Pasal 11

Bendahara POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai tugas:
Membuat Ketua Kelompok dalam bidang pengelolaan keuangaan yang meliputi:
a.    Menghinpun dan menyimpan uang.
b.    Mengeluarkan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pasal 12

Anggota POKDAAN MINA TIRTA SARI REJEKI mempunyai hak sebagai berikut:
1.    Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
2.    Mengeluarkan pendapat pada Rapat Anggota.
3.    Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

BAB III
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 13

Kekayaan dan pendapatan POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI yaitu:
1.    Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai uangoperasional kelompok.
2.    Iuran wajib sebesar Rp. 1.000,- setiap bulan sebagai kas kelompok.
3.    Usaha lain yang sah.







BAB IV
KEWAJIBAN

Pasal 14

1.    Seluruh anggota dan pengurus bersama-samamemelihara ikan.
2.    Setiap anggota mengusahakan/menyediakan pakan tambahan berupa rayap dandaun kalaya/lumbu.

Pasal 15

1.    POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI menyelenggarakan rapat sebagai berikut:
a.    Rapat anggota diselenggarakan setiap bulan secara bergilir.
b.    Apabila ada sesuatu yang mendesak rapat anggota dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini akandiatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan dengan Keputusan Rapat Anggaran yang memenuhi 2/3 kuorun.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga POKDAKAN MINA TIRTA SARI REJEKI.

Ketua Kelompok                                              Bumirejo, 10 Januari 2010
                                                                                   Sekretaris



S I T O                                                             TULUS

Mengetahui
Kepala Desa Bumirejo


FUAD WAHYYUDI

Tidak ada komentar: