KEADAAN ANGGOTA
No. NAMA ALAMAT Tanggal KET
1 Fuad Wahyudi Bumirejo Rt.01/03 Masuk Keluar
2 Petugas Peternakan Kec. Puring Puring 10-11-2009
3 Sito Bumirejo Rt.01/03 10-11-2009
4 Slamet.H.S. Bumirejo Rt.01/05 10-11-2009
5 Sutaryo Bumirejo Rt.01/03 10-11-2009
6 Adib Mashuri Bumirejo Rt.01/03 10-11-2009
7 A. Windarto Bumirejo Rt.01/05 10-11-2009
8 Sanrusman Bumirejo Rt.02/03 10-11-2009
9 Kartareja Bumirejo Rt.03/02 10-11-2009
10 Hadi Suwito Bumirejo Rt.02/02 10-11-2009
11 Arifin Bumirejo Rt.01/03 10-11-2009
12 A.Siswandi Bumirejo Rt.01/03 10-11-2009
13 Kasno Bumirejo Rt.01/02 10-11-2009
14 Tulus Bumirejo Rt.02/03 10-11-2009
15 Sanmurtama Bumirejo Rt.03/02 10-11-2009
16 Sanmukayat Bumirejo Rt.01/02 10-11-2009
17 Slamet Mudiono Bumirejo Rt.01/02 10-11-2009
18 Pujiono Bumirejo Rt.02/03 10-11-2009
19 Kamisun Bumirejo Rt.02/03 10-11-2009
20 Sardiyo Bumirejo Rt.01/02 10-11-2009
21 Mohamad Dasuki Bumirejo Rt.02/03 10-11-2009
22 Pariman Bumirejo Rt.02/02 10-11-2009
KELOMPOK TANI TERNAK KARYA MEGA JAYA BUMIREJO
Rabu, 03 Februari 2010
AD ART KELOMPOK TANI TERNAK KARYA MEGE JAYA
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI TERNAK “KARYA MEGA JAYA”
DESA BUMIREJO KECAMATAN PURING
BAB I
NAMA KELOMPOK TANI TERNAK
“KARYA MEGA JAYA”
Adalah Kelompok tani ternak yang terorganisasi.
Pasal I
TEMPAT
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” yang bekedudukan di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Pasal 2
ASAS DAN JATIDIRI
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
1. Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dan Hukum Pemerintahn yang berlaku.
Pasal 3
TUJUAN
1. Bidang peternakan pengemukan dan pembibitan / budidaya ternak.
2. Perekonomian, meningkatkan perekonomian anggota.
3. Koperasi penjualan,simpan, pinjam.
BAB II
ORGANISASI BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” terdiri dari:
1. Rapat Anggota
2. Rapat Pengurus dan Anggota
3. Rapat Akhir Tahun Laporan Kerja
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Susunan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
2. Pengurus dalam ayat (1) pasal ini dipilih oleh anggota.
3. Dan dilantik oleh Petugas Dinas Peternakan Kecamatan.
Pasal 6
Masa Jabatan Pengurus Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” adalah:
1. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun
2. Dalam reorganisasi pengurus pertama dapat dipilih kembali dan seterusnya.
BAB IV
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Ayat 1.
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” adalah warga Indonesia yang sudah menjadi anggota.
Ayat 2.
Anggota Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” tidak memandang agama, suku ras dan kelompok atau golongan apaun.
Pasal 8
Pengurus bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Anggaran Dasar
BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS
Pasal 9
Ketua Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunyai tugas:
1. Melaksanakan ketentuan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga keputusan-keputusan dan kebijakan lain yang ditetapkan
2. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
3. Ketua kelompok dalam tugas bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Pasal 10
Sekretaris Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunyai tugas:
1. Membantu ketua kelompok dibidang tata usaha yang meliputi
a. Surat menyurat
b. Kerasipan
c. Ekspedisi surat
d. Pendataan Anggota
e. Notulen
f. Inventaris Kekayaan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab langsung kepada ketua Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunya tugas :
1. Membantu ketua ketua kelompok dalam bidang keuangan yaitu :
a. Menghimpun dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada, berdasarkan rapat pengurus dan, atau rapat anggota.
BAB 12
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 12
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunya hak sebagai berikut :
1. Berhak memilih, dan atau dipilih menjadi pengurus.
2. Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan, dan atau pada rapat anggota.
3. Ikut serta mendukung program kerja yang telah ditentukan pada rapat anggota.
4. Memdapat pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” yaitu :
1. Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai uang operasional pendirian Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
2. Iuran Wajib sebesar Rp 4.000,- setiap bulan sebagai KAS Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
3. Usaha lain yang sah, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kandang
2. Setiap anggota memelihara ternak.
3. Setiap anggota wajib memberi pakan ternak sendiri, dan atau berkelompok / bersama dengan mengadakan lahan penghijauan.
Pasal 15
1. Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” menyelenggaran rapat-rapat sebagai berikut:
a. Rapat anggota diadakan setiap bulan bertempat di sekretariat Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
b. Apabila ada sesuata kepentingan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” yang mendesak rapat anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, dengan sarat paserta memenuhi forum.
c. Rapat laporan pertanggungjawaban diselenggaran setahun sekali, terhitung mulainya tanggal berdirinya Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Pasal 16
Pengunduran diri Anggota atau Pengurus harus sudah bebas administrasi keuangan / hutang, dan berhak meneriman simpanan pokok.
1. Pengunduran diri harus melalui surat tertulis.
2. Pengunduran diri secara lesan tidak berhak menerima simpanan pokok.
3. Penghentian anggota tidak terhormat jika :
a. Merlangar anggaran dasar rumah tangga Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
b. Tidak pernah mengikuti kegiatan selama 9 kali kegiatan berturut turut.
c. Terkena teguran 3x, dan Surat peringatan 1 sampai 3.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASARM RUMAH TANGGA
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan rapat anggota, dan memenuhi syarat sahnya forum.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Hala-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat ditambah atas pesrsetujuan rapat Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Bumirejo, 10 November 2009
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Ketua I Sekretaris I
S I T O SUTARYO
Ketua II Sekretaris II
HADI SUMARTO ADIB MASHURI
Mengetahui:
Kepala Desa Bumirejo
FUAD WAHYUDI
KELOMPOK TANI TERNAK “KARYA MEGA JAYA”
DESA BUMIREJO KECAMATAN PURING
BAB I
NAMA KELOMPOK TANI TERNAK
“KARYA MEGA JAYA”
Adalah Kelompok tani ternak yang terorganisasi.
Pasal I
TEMPAT
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” yang bekedudukan di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Pasal 2
ASAS DAN JATIDIRI
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
1. Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dan Hukum Pemerintahn yang berlaku.
Pasal 3
TUJUAN
1. Bidang peternakan pengemukan dan pembibitan / budidaya ternak.
2. Perekonomian, meningkatkan perekonomian anggota.
3. Koperasi penjualan,simpan, pinjam.
BAB II
ORGANISASI BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” terdiri dari:
1. Rapat Anggota
2. Rapat Pengurus dan Anggota
3. Rapat Akhir Tahun Laporan Kerja
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Susunan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
2. Pengurus dalam ayat (1) pasal ini dipilih oleh anggota.
3. Dan dilantik oleh Petugas Dinas Peternakan Kecamatan.
Pasal 6
Masa Jabatan Pengurus Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” adalah:
1. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun
2. Dalam reorganisasi pengurus pertama dapat dipilih kembali dan seterusnya.
BAB IV
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Ayat 1.
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” adalah warga Indonesia yang sudah menjadi anggota.
Ayat 2.
Anggota Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” tidak memandang agama, suku ras dan kelompok atau golongan apaun.
Pasal 8
Pengurus bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Anggaran Dasar
BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS
Pasal 9
Ketua Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunyai tugas:
1. Melaksanakan ketentuan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga keputusan-keputusan dan kebijakan lain yang ditetapkan
2. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
3. Ketua kelompok dalam tugas bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Pasal 10
Sekretaris Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunyai tugas:
1. Membantu ketua kelompok dibidang tata usaha yang meliputi
a. Surat menyurat
b. Kerasipan
c. Ekspedisi surat
d. Pendataan Anggota
e. Notulen
f. Inventaris Kekayaan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab langsung kepada ketua Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunya tugas :
1. Membantu ketua ketua kelompok dalam bidang keuangan yaitu :
a. Menghimpun dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada, berdasarkan rapat pengurus dan, atau rapat anggota.
BAB 12
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 12
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” mempunya hak sebagai berikut :
1. Berhak memilih, dan atau dipilih menjadi pengurus.
2. Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan, dan atau pada rapat anggota.
3. Ikut serta mendukung program kerja yang telah ditentukan pada rapat anggota.
4. Memdapat pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” yaitu :
1. Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai uang operasional pendirian Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
2. Iuran Wajib sebesar Rp 4.000,- setiap bulan sebagai KAS Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
3. Usaha lain yang sah, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kandang
2. Setiap anggota memelihara ternak.
3. Setiap anggota wajib memberi pakan ternak sendiri, dan atau berkelompok / bersama dengan mengadakan lahan penghijauan.
Pasal 15
1. Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” menyelenggaran rapat-rapat sebagai berikut:
a. Rapat anggota diadakan setiap bulan bertempat di sekretariat Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
b. Apabila ada sesuata kepentingan Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA” yang mendesak rapat anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, dengan sarat paserta memenuhi forum.
c. Rapat laporan pertanggungjawaban diselenggaran setahun sekali, terhitung mulainya tanggal berdirinya Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Pasal 16
Pengunduran diri Anggota atau Pengurus harus sudah bebas administrasi keuangan / hutang, dan berhak meneriman simpanan pokok.
1. Pengunduran diri harus melalui surat tertulis.
2. Pengunduran diri secara lesan tidak berhak menerima simpanan pokok.
3. Penghentian anggota tidak terhormat jika :
a. Merlangar anggaran dasar rumah tangga Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
b. Tidak pernah mengikuti kegiatan selama 9 kali kegiatan berturut turut.
c. Terkena teguran 3x, dan Surat peringatan 1 sampai 3.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASARM RUMAH TANGGA
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan rapat anggota, dan memenuhi syarat sahnya forum.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Hala-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat ditambah atas pesrsetujuan rapat Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Bumirejo, 10 November 2009
Kelompok Tani Ternak “KARYA MEGA JAYA”
Ketua I Sekretaris I
S I T O SUTARYO
Ketua II Sekretaris II
HADI SUMARTO ADIB MASHURI
Mengetahui:
Kepala Desa Bumirejo
FUAD WAHYUDI
SUSUNAN PEMNGURUS KTT KARYA MEGE JAYA
SUSUNAN PENGURUS
Tahun 2009 - 2014
1. Pelindung Penasehat : Kepala Desa Bumirejo
2. Pembina : Petugas Dinas Peternakan Kecamatan Puring
3. Ketua I : Sito
Ketua II : Slamet. H.S
4. Sekretaris I : Sutaryo
Sekretaris II : Adib Mashuri
5. Bendahara I : A. Windarto
Bendahara II : Sanrusman
Seksi-seksi:
1. Produksi/Pembibitan : Kartareja
2. Kesehatan : Hadi Suwito
3. Pemasaran : Arifin
4. Keamanan : A. Siswandi
5. Pakan ternak : Kasno
6. Humas : Tulus
Anggota:
1. Sanmurtama
2. Sanmukayat
3. Slamet Mudiono
4. Pujiono
5. Kamisun
6. Sardiyo
7. Mohamad Dasuki
8. Pariman
Tahun 2009 - 2014
1. Pelindung Penasehat : Kepala Desa Bumirejo
2. Pembina : Petugas Dinas Peternakan Kecamatan Puring
3. Ketua I : Sito
Ketua II : Slamet. H.S
4. Sekretaris I : Sutaryo
Sekretaris II : Adib Mashuri
5. Bendahara I : A. Windarto
Bendahara II : Sanrusman
Seksi-seksi:
1. Produksi/Pembibitan : Kartareja
2. Kesehatan : Hadi Suwito
3. Pemasaran : Arifin
4. Keamanan : A. Siswandi
5. Pakan ternak : Kasno
6. Humas : Tulus
Anggota:
1. Sanmurtama
2. Sanmukayat
3. Slamet Mudiono
4. Pujiono
5. Kamisun
6. Sardiyo
7. Mohamad Dasuki
8. Pariman
KELOMPOK TANI TERNAK KARYA MEGA JAYA
KELOMPOK TANI TERNAK
“KARYA MEGA JAYA”
BUMIREJO PURING
Alamat: Desa Bumirejo, Kec. Puring, Kab. Kebumen KP. 54383
Telp. 085220409878
BERITA ACARA
Pada hari ini: Selasa .tanggal 10 bulan November tahun 2009. Bertempat dirumah bapak Sito, Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen Telah mengadakan musyawarah yang dihadiri,
Oleh Pemerintah Desa, Badan Perwakilan Desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Bumirejo, Kecamatan Puring
Dengan hasil musyawarah membentuk Kekompok Tani Ternak yang selanjutnya diberi nama Kelompok Tani Ternak “ KARYA MEGA JAYA” berikut daftar pengurus terlampir.
Bumirejo, 10 November 2009
Ketua Sekretaris
KTT “KARYA MEGA JAYA”
ttd ttd
SITO SUTARYO
MENGETAHUI
Kepala Desa Bumirejo Ketua BPD Bumirejo
ttd ttd
FUAD WAHYUDI NOTO WIJOYO
PPK Kec. Puring
ttd
MARWITO
NIP. 500053638
Langganan:
Postingan (Atom)