KELOMPOK TANI TERNAK KARYA MEGA JAYA BUMIREJO

Sabtu, 21 Agustus 2010

SMP NEGERI 1 PURING

SMP Negeri 1 Puring terletak di utara kantor kecamatan Puring, sekita 500m. Dilengkapi fasilitas dan sarana belajar tergolong lumayan bagus untuk tingkat sekolahan SMP. Siswa yang ikut belajar dan di sini dari berbagai penjuru desa, mayoritas transpot perjalanan siswa menuju sekolah masih menggunakan sepeda ontel. Sudah menjadi potret daerah perbatasan benua Australia kususnya daerah Kecamatan Puring pada pukul 06.30 pagai. Semua jalan dipadati anak anak yang mau berangkat kesekolah. Biarpun letak geogerafisnya di daerah pesisir Namun prestasi pendidikan tak kalah dengan

Jumat, 20 Agustus 2010

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA KTT KARYA MEGA JAYA DENGAN DINAS PEPERLA KEBUMEN

                    PERERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN
Jln. Arungbinang No. 21 Telp. 381245  Kebumen




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLAAN TERNAK MILIK KELOMPOK  POLA BAGI HASIL  ANAK
KEGIATAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN  SOSIAL PEMBERDAYAAN KELOMPOK PERTANIAN
SUMBER DANA APBD PROVINSI JAWA TENGAH  TAHUN  ANGGARAN 2010


Pada hari ini senin Tanggal 26 Bulan  Juli  Tahun Dua Ribu  Sepuluh  , bertempat di Kebumen yang bertandatangan di bawah ini :

Ir.  A.  TRIE  PRODJO
:
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen selaku Penanggungjawab  Tim Teknis Pemberdayaan Ekonomi Peternakan Kabupaten   yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
S I T O
:
Ketua KTT Karya Mega Jaya beralamat di Desa Bumirejo  Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen selaku Penanggungjawab KTT dalam Kegiatan Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian  Sumber Dana APBD  provinsi Jawa Tengah Tahun  Anggaran 2010  yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial kepada kelompok peternak dengan ketentuan-ketentuan sebagai  berikut :

BAB I.  KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Dalam surat  perjanjian kerjsama ini yang dimaksud dengan :
1.      Dinas adalah Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
2.      Kepala dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
3.      Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian  Sumber Dana APBD Jawa Tengah  Tahun 2010, dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disingkat Kegiatan Bansos-PKP  2010.
4.      Rekening kas umum adalah rekening kas umum kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos  PKP 2010.
5.      Kelompok adalah kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos PKP 2010.
6.      Anggota adalah anggota penerima manfaat dalam Kegiatan Bansos  PKP 2010.
7.      Ternak bibit adalah ternak yang mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dan menghasilkan ternak produksi.
8.      Ternak pokok adalah ternak bibit yang diserahkan kelompok ke anggota.
9.      Pengurus adalah pengurus kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos   PKP 2010.
10.  Ketua kelompok  adalah ketua kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos  PKP 2010.
11.  Penghapusan ternak adalah tindakan penghapusan ternak dari adminstrasi penyebaran dan pengembangan ternak kelompok.
12.  Panitia Penilaian Dan Penjualan Ternak Kelompok (P3TK) adalah panitia yang berwenang melakukan penilaian dan penjualan terhadap ternak setoran dan ternak afkir milik kelompok, diangkat oleh ketua kelompok
13.  Panitia Penilai Resiko Ternak Kelompok disingkat P2RTK , adalah panitia yang berwenang melakukan penilaian resiko ternak kelompok yang diangkat oleh ketua kelompok
14.  Panitia Penghapusan Ternak Kelompok disingkat P2TK, adalah panitia yang berwenang melakukan penghapusan ternak kelompok yang diangkat oleh ketua kelompok
BAB  II. DASAR  PELAKSANAAN , MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2.  Dasar  Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan kerjasama ini antara lain :
1.      Peraturan Menteri Pertanian No. 04/Permentan/OT.140/1/2010, tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosiall Kepada Petani Tahun Anggaran 2010.
2.      Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
3.      Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 520/24/2010 Tanggal 30 April 2010 tentang  Pemberian Dana Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun  2010.
4.      Keputusan Dirjen Peternakan Departemen Pertanian RI Nomor : 04014/KPTS/PD.410/F/08/2010 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian  Tahun 2010.
5.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 26 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
6.      Proposal  dan Surat Permohonan pencairan Dana  KTT Karya Mega Jaya  Desa  Bumirejo Kecamatan Puring  untuk Kegiatan Bansos  PKP 2010.

Pasal 3. Maksud dan Tujuan

a.       Maksud ditetapkannya Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Ternak Kelompok  Kegiatan Bansos-PKP Bantuan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun  2010, yaitu sebagai acuan bersama antara dinas dan kelompok dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan.
b.      Tujuan Bansos - PKP antara lain :
1)      Meningkatkan ketersediaan jumlah dan mutu bibit sapi yang  berkualitas.
2)      Menambah populasi  sapi guna percepatan pencapaian kecukupan daging tahun 2010.
3)      Meningkatkan produktiivitas dan hasil produksi sapi.
4)      Membangun kelompok tani ternak dalam usaha memperkuat peternakan sapi berwawasan agribisnis yang ramah lingkungan..
5)      Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
6)      Meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat

BAB III.  KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Pasal 4.  Kewajban PIHAK PERTAMA


Kewajban PIHAK PERTAMA adalah :
1.      Melakukan pembinaan dengan metode partisipatif.
2.      Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pengelolaan bantuan penguatan modal dan pergulirannya.
3.      Melakukan pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kawin suntik dengan biaya swadaya kelompok sesuai aturan yang berlaku.
4.      Memberikan  fasilitasi   pengawasan, teguran, dan pemberian sanksi sesuai  aturan yang berlaku
5.      Memberikan fasilitasi  pengaturan perguliran  sesuai aturan yang berlaku.
6.      Memberikan fasilitasi dalam hal rekomendasi yang dibutuhkan meliputi kemajiran, afkir dan potong paksa sesuai aturan yang berlaku.
7.      Memberikan fasilitasi penilaian dan seleksi  bagi calon lokasi dan calon penerima perguliran.
8.      Memberikan fasilitasi penilaian dan penjualan terhadap ternak afkir.
9.      Memberikan fasilitasi penilaian resiko terhadap ternak yang mati, majir, hilang , potong paksa dan penundaan perguliran.
10.  Memberikan fasilitasi penghapusan ternak.

Pasal  5. Kewajiban PIHAK KEDUA

Untuk kelompok penerima bantuan sosial langsung dari pemerintah berkewajiban :
1.               Menerima dan memanfaatkan dana bantuan sosial sesuai dengan Rencana  Anggaran Penggunaan Dana  (RAPD), peraturan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang berlaku..
2.               Melakukan  pembelian ternak sesuai spesifikasi teknis ternak sapi Bansos-PKP tahun 2010.
3.               Mengelola ,mengembangkan dan mengatur ternak pokok  beserta pergulirannya.
4.               Memahami dan menandatangani serta melaksanakan surat perjanjian kerjasama ini.
5.               Melaksanakan musyawarah kelompok untuk pengambilan keputusan yang diperlukan.
6.               Mengikuti petunjuk teknis petugas Dinas PEPERLA /instansi yang menangani fungsi peternakan.
7.               Bersedia   menjadi  kelompok tani ternak yang aktif.
8.               Mengendalikan pemeliharaan ternak yang diterima.dalam lingkungan kandang koloni kelompok.
9.               Mengendalikan  perawatan kesehatan hewan untuk ternak yang dipeliharanya.
10.           Mengendalikan penanaman hijauan pakan ternak (HPT) untuk kebutuhan ternak yang dipeliharanya minimal 50 ubin / 700 m²  per  ekor.
11.           Mengendalikan pemberian hijauan pakan ternak (HPT) unggul  paling sedikit 10 % dari berat badan ternak yang dipelihara.
12.           Mengendalikan pemberian pakan konsentrat  paling sedikit  1% dari berat badan ternak yang dipelihara.
13.           Mengendalikan pelayanan kawin suntik untuk ternak yang dipelihara, memakai straw Brahman daan/atau PO, kepada petugas inseminator yang direkomendasi dinas.
14.           Mengendalikan pembayaran denda terhadap  anggota yang melakukan  kawin suntik dengan straw  selain Brahman dan/atau PO yang besarnya sesuai keputusan kelompok selambat-lambatnya satu  bulan setelah  kejadian.
15.           Mengendalikan  pencatatan/recording ternak  individu.
16.           Menindaklanjuti laporan anggota penerima ternak apabila terjadi  sesuatu terhadap  ternak  yang  dipeliharanya.
17.           Menyelenggarakan semua kebutuhan administrasi yang diperlukan.

BAB IV.  SISTEM  PENERUSAN MANFAAT

Pasal 6. Seleksi Calon Penerima Manfaat
Calon penerima manfaat ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas berdasarkan usulan kelompok dan hasil identifikaski  Tim Teknis  Kabupaten.

Pasal 7. Persyaratan Calon Penerima Manfaat
Persyaratan umum calon penerima manfaat adalah :
1.      Diusulkan oleh kelompoknya.
2.      Sudah menjadi anggota kelompok dan aktif dalam kegiatan kelompok
3.      Memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan memanfaatkan ternak.
4.      Bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan teknis dari dinas.
5.      Mempunyai tempat tinggal tetap dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk setempat.
6.      Sudah berkeluarga dan tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain.
7.      Berbadan sehat dan berkelakuan baik.

Pasal 8.  Penyebaran ternak
Ternak  induk  yang disebarkan adalah sapi bibit/sapi betina induk ras Brahman dan/atau PO yang memenuhi spesifikasi teknis.
Pasal 9.  Penyetoran  Pedet
a.       Kepada setiap anggota penerima manfaat wajib  menyetorkan pedet  hasil keturunan sapi induk yang digaduh minimal telah berumur 4 bulan
b.      Hasil penjualan pedet dibagikan  dengan  komposisi bagi hasil 60 : 40 atau 65:35 atau 70;30
Pasal 10.  Tatacara penjualan  ternak
a.       Kelompok berkewajiban menyampaikan laporan kepada kepala dinas apabila terdapat penjualan ternak , terdiri dari penjualan pedet dan penjualan induk.
b.      Kepala dinas menugaskan Tim Teknis Kabupaten untuk memfasilitasi penilaian dan penjualan ternak.
c.       Harga penjualan ternak adalah harga setiap ekor dari masing-masing ternak berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat penjualan.
d.      Setiap penjualan ternak harus dibuatkan Berita Acara Penjualan Ternak oleh kelompok dan disampaikan kepada dinas dan arsip kelompok.

Pasal 11.  Peraturan Perjanjian Pengelolaan Sapi Milik  Kelompok

Untuk tercapainya tujuan pengelolaan ternak milik kelompok dengan tertib dan baik sesuai program diperlukan peraturan dan perjanjian antara kelompok dengan anggota; yang berisi kewajiban, hak dan sangsi untuk pedoman kerjasama bagi kedua belah pihak; adapun peraturan perjanjian dibuat oleh kelompok bersama dengan anggota dalam suatu musyawarah kelompok.

BAB  V.   RESIKO DAN PENGHAPUSAN TERNAK

Pasal 12.
a.       Bila paket ternak bibit yang dipelihara mati atau hilang bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka  penerima manfaat bebas dari tanggungjawab.
b.      Bila ternak yang dipelihara majir atau mati potong paksa, maka penerima manfaat wajib menyerahkan ternak yang bersangkutan kepada kelompok untuk dijual dan hasill penjualan penjualan disetor ke kas kelompok untuk pengadaan bibit kembali.
c.       Dalam hal ternak yang diterima terjadi penundaan penyetoran keturunannya yang bukan kesalahan penerima manfaat, maka kepadanya diberi kelonggaran waktu yang lamanya ditentukan oleh kelompok
Pasal 13
a.       Ternak yang mati bangkai, majir, dan hilang  bukan karena kelalaian penerima manfaat, yang menyebabkan pelunasan tertunda, ditetapkan sebagai resiko ternak kelompok.
b.      Penetapan suatu kejadian yang merupakan kesalahan, kelalaian dan kesengajaan penerima manfaat ditentukan oleh kelompok dan Tim Teknis Kabupaten.

Pasal 14
a.       Ternak yang mati, potong paksa dan hilang yang disebabkan bukan karena kesalahan penerima manfaat serta ternak pokok yang sudah lunas harus dihapus dari daftar ternak  kelompok.
b.      Penghapusan ternak dapat dilakukan apabila disertai kelengkapan administrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
c.       Untuk melaksanakan penghapusan perlu dibentuk Panitia Penghapusan Ternak Kelompok (P2TK).
BAB  VI.  ADMINISTRASI DAN PELAPORAN

Pasal 15
a.       Penyerahan ternak dalam rangka penyebaran ternak kelompok  dilakukan oleh ketua kelompok dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
b.      Pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak dilaksanakan dengan surat perjanjian kerjsama yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan anggota penerima ternak.

Pasal 16.
a.       Kelompok menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap bulan sekali kepada  petugas peternakan kecamatan dan dinas terkait.
b.      Petugas peternakan kecamatan menyampaikan laporan perkembangan ternak milik kelompok setiap 3 (tiga)  bulan kepada dinas
c.       Dinas mengevaluasi laporan perkembangan ternak dari masing-masing kecamatan untuk bahan laporan perkembangan ternak kelompok.
d.      Kepala dinas menyampaikan laporan perkembangan ternak kelompok setiap 6 bulan sekali kepada dinas tingkat propinsi dan Dirjen Peternakan.

BAB VII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17.

a.       Pelaksanaan kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak kelompok diserahkan dan menjadi tanggungjawab kelompok.
b.      Petugas peternakan kecamatan  bertanggungjawab atas bimbingan dan pengawasan teknis penyebaran dan perngembangan ternak di wilayah kecamatan.
c.       Tim teknis kabupaten bertenggungjawab atas bimbingan dan pengawasan teknis penyebaran dan pengembangan ternak di wilayah kabupaten.

BAB VIII.  SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 18.

a.       Apabila penerima manfaat menjual atau menghilangkan atau menukarkan ternak kelompok dengan sengaja tanpa seijin kelompok , maka penerima  manfaat wajib mengembalikan ternak yang nilainya 1 kali nilai ternak pokok yang diterimanya selambat-lambtanya 1 (satu)  bulan setelah kejadian.
b.      Apabila penerima manfaat memindahtangankan ternak kelompok tanpa seijin kelompok maka ternak dapat ditarik tanpa  ganti rugi.

Pasal 19.

Dalam  hal ternak  bibit yang diterima penerima manfaat terjadi penundaan penyetoran keturunannya yang disebabkan kesalahan penerima manfaat, maka kelompok berhak menarik kembali ternak pokok dari penerima manfaat.

BAB IX.  PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal  yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini sepanjang teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus kelompok.

Pasal 22

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adalnya paksaan dari siapapun dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                            PIHAK KE DUA                                 PIHAK PERTAMA
                      KETUA KELOMPOK      KEPALA DINAS PETERNAKAN PERIKANAN
                                                DAN KELAUTAN KABUPATEN KEBUMEN




                              S I T O                                        Ir. A. TRIE  PRODJO
Pembina  Utama  Muda
NIP. 19550502 198302 1 003

SMD

SMD ( SARJANA MASUK DESA )

Sarjana masuk desa. bergerak dibidang peternakan. Kerja sama Pemerintah dan universitas. dazn didampingi oleh dinas PEPERLA. Untuk wilayah Kebumen yang mengjukan PROPOSAL SMD lewat dinas PEPRLA catatan terakhir diliput oleh sekretaris KTT KARYA MEGA JAYA BUMIREJO Contak persoona/n Sutaryo (085220409878) E-mai: aryo.wijaya58@yahoo.co.id Kec. PURING sebagai berikut.
  1. KTT Margo Muklyo Desa Surorejan Puring
  2. KTT Lembu Aji Desa Karangsari
  3. KTT Thukul Lestari  Desa Kaleng Puring
  4. KTT Unggul Desa Srusuh JT, Puring
  5. KTT Kuntum Mekar Desa Bumurejo Puring
  6. KTT Unggul Tani Desa Kewayuhan
  7. KTT Maju Karya Karanggayam
  8. KTT Lentera Glontor Karanggayam
  9. KTT Karya Mandiri Sendangdalem Padureso
  10. KTT Muji Rahayu Waluyareja Puring
  11. KTT Harapan Jaya Karanggayam
  12. KTT Puji Lestari Poncowarno
  13. KTT Sumberejeko Wonokromo Alian
  14. Mitra Jaya Arjowinangun
  15. Wardidadi Kalipurwo Kuwarasan
Suber Dinas PEPERLA Kebumen tanggal 19 Agustus 2010, Mengenai pendaftaran dan pengajuan proposal sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditentukan, Dan waktu seleksi ataupun TES bagi KTT yang menajukan Program SMD belum ditentukan. Seleksi lolos dan tidaknya Program SMD tidak berdasarkan nomiasi nomor urut proposal masuk, namun kemampuan sarjana tersebut sebagia manager dan kemajuan kelompok dan yang terakhir nasib kelompok itu sendiri

Mengenai Sitem Pembagian Hasil

Sistem pembagian hasil Proyek Sarjana Masuk Desa ( SMD ) Sepengetahuan kami yang sebagai berikut:
  • Satu tahun pertama sarjana yang mendapingi KTT yang dapat kucuran proyek ini akan diberikan honor sebesar Rp 1.500.000,- setiap bulan Ful satu tahun punuh.
  • Tahun kedua dan ketiga sarjana tersebut mendapatkan honor berdasarkan kesepakatan antara sarjana dan penggaduh. Disarankan sarjana yang mendaping masuk menjadi anggota kelompok dan kesepakatanta lebih baik dibuat lebih awal untuk mengatisipasi perselisihan besar kecilnya honor sarjana yang mendapingi.
Sumber ini didapat dari Dinas Peperla kebumen.

Rabu, 18 Agustus 2010

SPJ BANSOS

Selasa, 29 Desember 2009

SPJ BANSOS PROP

DOKUMEN
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN SOSIAL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2009 UNTUK PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK KELOMPOK

KELOMPOK TANI TERNAK ”SARASWATI”

Desa Tambaharjo Kec. Adimulyo Kabupaten Kebumen Tahun 2009

SISTEMATIKA DOKUMEN

A. PERSIAPAN
1. ANGGARAN
a. RENCANA USAHA KELOMPOK
b. REALISASI USAHA KELOMPOK
2. SK TIM PENYEBARAN TERNAK BANTUAN SOSIAL
3. PENETAPAN PENERIMA TERNAK

B. PENGADAAN BARANG TERNAK KELOMPOK
1. LAPORAN TIM SURVEI HARGA
2. LAPORAN PANITIA PEMERIKSA BARANG
3. LAPORAN TIM PEMBELIAN TERNAK
a. KUITANSI PEMBELIAN TERNAK
b. NOTA KIRIM BARANG

C. PENYEBARAN TERNAK KELOMPOK
1. LAPORAN PANITIA PEMBAGIAN/DROPPING TERNAK
a. BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG
b. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DINAS PEPERLA DENGAN KTT
c. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA KETUA KTT DENGAN ANGGOTA
2. LAPORAN TIM CEK KESWAN

D. PENGEMBANGAN DAN PENATAAN TERNAK KELOMPOK
1. SK TIM PENGEMBANGAN DAN PENATAAN TERNAK KELOMPOK
2. BAGAN SILSILAH GADUHAN
3. LAPORAN PERKEMBANGAN ASSET TERNAK KELOMPOK

REALISASI USAHA KELOMPOK

No Uraian Kegiatan
Volume
Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
( Rp) Sumber dana
1. Pembelian Ternak Bibit * 15 Ekor 8.000.000,- 120.000.000,- bansos
2. Pakan Kosentrat 2.700 kg 1.700,- 4.860.000,- swadana
3. Nomor anting, pembuatan kandang dan obat-obatan 1 Paket 23.100.000,- swadana
a. Nomor anting 15 ekor 40.000,- 600.000,-
b. Pembuatan kandang 15 petak 1.000.000,- 15.000.000,-
c. Obat-obatan 1 paket 7.500.000,- 7.500.000,-
4 Konsultasi ke provinsi, instansi ter-kait lainnya, administrasi , bimbingan teknis.dan monitoring petugas 1 Paket 7.800.000,- swadana
a. Konsultasi 2 kali 1.500.000,- 3.000.000,-
b. Administrasi 1 paket 1.800.000,- 1.800.000,-
c. Bimbingan teknis 1 kali 2.000.000,- 2.000.000,-
d. Monitoring petugas 1 kali 1.000.000,- 1,000.000,-
Jumlah 155.760.000,-


KEPUTUSAN KETUA KELOMPOK TANI TERNAK ” SARASWATI ”
DESA TAMBAHARJO KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 050/36/KEP/2009

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYEBARAN TERNAK BANTUAN SOSIAL
GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009

Menimbang : a. bahwa untuk ketertiban, kelancaran, efesiensi dan terkendalinya pelaksanaan Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka perlu dibentuk Tim Distribusi Ternak ;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua KTT ” Saraswati ” selaku Penanggung-jawab Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Mengingat : a. Petunjuk dari Dinas Peternakan, Pertanian, dan Kelautan Kabupaten Kebumen
b. Surat Perjanjian BHA KTT Saraswati dengan Anggota Pengganduh.
Memperhatikan : Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26.Tahun 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Survei Harga, Panitia Pemeriksa Barang dan Tim Pembelian Ternak, Tim Pembagian/Droping Ternak dan Tim Cek Keswan dalam lampiran – lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Tim Survei Harga mempunyai tugas :
1. Melakukan survei harga ternak di pasar hewan berdasarkan spesifikasi teknis yang berlaku dan pagu dana yang tersedia ;
2. Melaporkan hasilnya kepada ketua kelompok.
KETIGA : Tim Pemeriksa Barang mempunyai tugas :
1. Memeriksa dan memilih ternak yang memenuhi spsesifikasi teknis dan mengembalikan kepada rekanan ternak yang tidak memenuhi syarat.
2. Memberi saran kepada ketua kelompok pada saat terjadi penyim-pangan dan hambatan dalam penyediaan barang ternak;
3. Membuat berita acara hasil pemeriksaan barang;
4. Melaporkan hasilnya kepada ketua kelompok
KEEMPAT : Tim Pembelian Ternak mempunyai tugas :
1. mengirimkan surat penawaran dan pesanan barang
2. melakukan transaksi pembelian ternak dan melengkapinya dengan dokumen nota pembelian dan nota kirim barang ;
3. melaporkan hasilnya kepada ketua kelompok
KELIMA : Tim Pembagian/Dropping Ternak mempunyai tugas :
1. mengatur pembagian ternak, menyelesaikan berita acara serah terima ternak, menyelesaikan surat perjanjian kerjasama, memasang anting telinga dan keluh .
2. menjilid dokumen penyebaran ternak dan melaporkan hasilnya kepada ketua kelompok
KEENAM Tim Cek Keswan mempunyai tugas :
1. Meneliti kesehatan ternak yang telah didistribusikan kepada anggota;
2. Mengkoordinasikan tindakan medis untuk ternak yang sakit;
3. Mengkoordinasikan biaya pengobatan;
4. Melaporkan hasilnya kepada ketua kelompok.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : TAMBAHARJO
Pada tanggal : 01 Desember 2009



KETUA KTT ”SARASWATI”
SELAKU PENANGGUNGJAWAB,




S U R A T N O

Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1. Kepala Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen;
2. Camat Adimulyo
3. Kepala Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo.
4. Pejabat Yang Bersangkutan;

No Nama penerima Jml ternak (ekor) Nomor kandang Tanda-
tangan
1 Suratno 1 I
2 H. Basir 1 I
3 Munjadi 1 I
4 Sun Haji 1 II
5 Paryanto 1 II
6 Prayit 1 II
7 Sukarlan 1 III
8 Makhali 1 III
9 Yahyo 1 IV
10 Rinoto 1 IV
11 Tibyatul Amili 1 V
12 Maftukhin 1 V
13 Suyono 1 VI
14 Wakhidin 1 VI
15 Wachiri 1 VI
Jumlah 15

KESEPAKATAN PENGELOLAAN TERNAK MILIK KELOMPOK :
o Pola Gaduhan : a. Bagi Hasil Anak, b. Pola Bagi Hasil Penggemukan, c. Pola Setor Anak.
o Pola Pemeliharaan : a. Perseorangan. b. Kolektif.
o Pola kandang ternak : a. Koloni, b. Kawasan , c. Individul.
o Jenis kelamin ternak : a. Betina induk, b. Betina weaners/dara, c. jantan.

LAMPIRAN : BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN TERNAK

BANTUAN SOSIAL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2009


No Jenis Sapi Jenis kelamin Jumlah Keterangan

1. PO induk betina 18 15 ekor dalam keadaan baik berdasarkan spesifikasi teknis, telah diberi nomor anting/ear tage, dan diserahkan pihak penyedia barang kepada kelompok.


3 ekor dalam keadaan tidak/kurang baik berdasarkan spesifikasi teknis, telah diberi nomor anting/ear tage, dan diserahkan pihak kembali kepada penyedia barang

Mengetahui
Ketua kelompok,


SURATNO
Panitia Pemeriksa Barang :

1 Kosod
(.....................................)
2 Tibyatul Amili
(......................................)
3 Wachiri
(......................................)

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG ( SAPI BETINA )
BANTUAN SOSIAL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2009

Nomor : 050/38/BAST/2009

Pada hari ini Selasa tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : SURATNO
Jabatan : Ketua KTT SARASWATI selaku Penanggungjawab Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.
Alamat : Desa Tambaharjo , Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II. Nama : H. BASIR
Jabatan : Wakil anggota KTT SARASWATI selaku penerima ternak Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
Alamat : Desa Tambaharjo , Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA ternak sapi betina sebanyak 15 (.lima belas ) ekor berasal dari pengadaan ternak Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009. Selanjutnya diatur dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Ternak Kelompok beserta peraturan lain yang berlaku.

Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga ) yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak.

Yang Menerima
PIHAK KEDUA





H. BASIR
Yang Menyerahkan
PIHAK PERTAMA





SURATN0

LAMPIRAN : BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG BANTUAN SOSIAL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009

Nomor : 050/38/BAST2009, Tanggal 08 Desember 2009

1 Bns 0901 1 btn 137 27 256 PO Yahyo 1.
2 Bns 0902 1 btn 131 28 260 PO Rinoto 2.
3 Bns 0903 1 btn 127 28 258 PO Mahali 3.
4 Bns 0904 1 btn 132 29 253 PO Karlan 4.
5 Bns 0905 1 btn 132 27 262 PO Wakhidin 5.
6 Bns 0906 1 btn 126 30 254 PO Suyono 6.
7 Bns 0907 1 btn 127 28 253 PO Wchiri 7.
8 Bns 0908 1 btn 132 29 260 PO Tibyatul Amili 8.
9 Bns 0909 1 btn 126 28 250 PO Maftukhin 9.
10 Bns 0910 1 btn 136 28 251 PO Prayit 10.
11 Bns 0911 1 btn 129 27 259 PO Paryanto 11.
12 Bns 0912 1 btn 130 27 257 PO Sun Haji 12.
13 Bns 0913 1 btn 134 26 262 PO Munjadi 13.
14 Bns 0914 1 btn 133 28 260 PO Suratno 14.
15 Bns 0915 1 btn 134 30 250 PO H. Basir 15.
Jumlah 15

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN
Jln. Arungbinang No. 21 Tlp. 381245 Kebumen

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : 050/ /SP/2009

ANTARA
KEPALA DINAS PETERNAKAN PERIKANAN
DAN KELAUTAN KABUPATEN KEBUMEN
DENGAN
KELOMPOK TANI TERNAK SARASWATI
DESA TAMBAHARJO KEC. ADIMULYO KAB. KEBUMEN PROV. JAWA TENGAH
TENTANG
BANTUAN SOSIAL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009


Pada hari ini tanggal Bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan bertempat di Kebumen yang bertandatangan di bawah ini :

1. Ir. A. TRIE PRODJO, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen selaku Penanggungjawab Tim Teknis Kabupaten Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. SURATNO, Ketua KTT SARASWATI beralamat di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen selaku Penanggungjawab KTT dalam Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 untuk Komoditi Ternak Sapi Potong , dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1. TUJUAN KEGIATAN
1. Membangun dan memperkuat Kelompok Usaha Perbibitan Sapi dalam rangka merintis terbentuknya Sentra Perbibitan Ternak Pedesaan atau Village Breeding Center.
2. Membangun dan memperkuat Kelompok Usaha Penggemukan sapi di pedesaan.
3. Membangun usaha jasa dan perdagangan ternak beserta limbah ternak

Pasal 2. DASAR PELAKSANAAN

1. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2009;
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 26 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
4. Peraturan Bupati Kebumen No. 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Kebumen
5. Proposal Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 KTT SARASWATI Desa TAMBAHARJO Kecamatan ADIMULYO

Pasal 3. LINGKUP PEKERJAAN

Menindaklanjuti Program Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah tahun 2009, maka PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima, memanfaatkan, menjaga modal awal agar tidak berkurang dan mengembangkan ternak sapi potong sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang disusun oleh kelompok dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 4. FUNGSI DAN TUGAS PIHAK PERTAMA

1. Melakukan pembinaan dengan metode partisipatif.
2. Melakukan pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kawin suntik dengan biaya swadaya kelompok sesuai aturan yang berlaku.
3. Memberikan fasilitasi terhadap pengaturan perguliran sesuai aturan yang berlaku.
4. Memberikan fasilitasi dalam hal rekomendasi yang dibutuhkan meliputi kemajiran, afkir dan potong paksa sesuai aturan yang berlaku.
5. Memberikan fasilitasi penilaian dan penjualan terhadap ternak setoran dan ternak afkir.
6. Memberikan fasilitasi penilaian resiko terhadap ternak yang mati, majir, hilang , potong paksa dan penundaan penyetoran.
7. Memberikan fasilitasi penghapusan ternak.
8. Memberikan fasilitasi penilaian dan seleksi bagi calon lokasi dan calon penerima perguliran.
9. Mengadakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
Pasal 5. FUNGSI DAN TUGAS PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dengan mengerahkan segala kemampuan, keahlian dan pengalamannya dalam rangka membangun kelompok tani ternak yang baik.
2. Melaksanakan kegiatan pengembangan usaha budidaya sapi potong sesuai dengan Program Bantuan Sosial Gubernur Jawa Tengah tahun 2009, meliputi :
a. Melakukan pembelian ternak bibit dan bakalan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku
b. Membuat kandang sesuai dengan persyaratan teknis dan mengendalikan pemeliharaan ternak dalam lingkungan kandang koloni kelompok.
c. Menyediakan dan menanam rumput sebagai sumber pakan ternak minimal 50 ubin / 700 m² per ekor dan memberikan hijauan pakan ternak (HPT) unggul paling sedikit 10 % dari berat badan ternak yang dipelihara.
d. Menyediakan dan memberikan pakan tambahan sesuai kebutuhan ternak paling sedikit 1% dari berat badan ternak yang dipelihara.
e. Mengendalikan perawatan kesehatan hewan untuk ternak yang dipeliharanya
f. Mengendalikan pelayanan kawin suntik untuk ternak yang dipelihara kepada petugas inseminator yang direkomendasi dinas.
g. Mengendalikan pencatatan/recording ternak secara teratur dan baik.
h. Setiap penjualan ternak harus dibuatkan Berita Acara Penjualan Ternak oleh kelompok dan disampaikan kepada dinas.
i. Menindaklanjuti laporan anggota penerima ternak apabila terjadi sesuatu terhadap ternak yang dipeliharanya.
j. Menyelenggarakan semua kebutuhan administrasi yang diperlukan.
3. Menetapkan dan melaksanakan peraturan pengelolaan ternak milik kelompok secara baik, meliputi :
a. Pola usaha bagi hasil atau setor anak.
b. Pola pemeliharaan perseorangan atau kolektif.
c. Pola redistribusi ternak kelompok
4. Melaksanakan pengangkatan personalia yang diperlukan , yakni :
a. Tim Penyebaran Ternak Kelompok disingkat Tim PTK
b. Tim Pengembangan dan Penataan Ternak Kelompok disingkat Tim PPTK ,
c. Dan tim lain yang diperlukan kelompok.
5. Melakukan pencatatan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
6. Melaksanakan musyawarah kelompok untuk pengambilan keputusan yang diperlukan
7. Memahami dan menandatangani serta melaksanakan surat perjanjian kerjasama ini.

Pasal 6. PENDANAAN KEGIATAN

1. Sumber dana berasal dari anggaran Bantuan Sosial Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
2. Jumlah dana telah ditetapkan sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
3. Pembayaran Dana dilaksanakan oleh pihak Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan cara pembayaran langsung ke rekening KTT SARASWATI yang berkedudukan di Desa TAMBAHARJO Kecamatan ADIMULYO Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah pada Bank BRI Kantor Cabang Kebumen dengan Nomor Rekening .....
4. Penarikan dana dari bank dilakukan atas persetujuan serta tanda tangan Ketua Kelompok dan disertai rekomendasi dari PIHAK PERTAMA
5. Pihak Kedua diwajibkan menjaga modal usaha awal baik dalam bentuk fisik ternak maupun uang kas tidak berkurang; mengupayakan modal usaha awal dan keuntungan usaha secara bertahap bertambah.

Pasal 7. ADMINISTRASI DAN PELAPORAN

1. Penyerahan ternak dalam rangka penyebaran ternak kelompok dilakukan oleh ketua kelompok dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
2. Pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak dilaksanakan dengan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan anggota penerima ternak dengan diketahui kepala desa dan Petugas Peternakan Kecamatan setempat.
3. Kelompok menyampaikan laporan perkembangan ternak dan laporan kemajuan kegiatan/ realisasi penggunaan anggaran sesuai Rencana Usaha Kelompok sebulan sekali kepada dinas); dengan tembusan kepada Kepala desa dan Petugas Peternakan Kecamatan setempat.
4. Dinas mengevaluasi laporan dari masing-masing kelompok dan menyampaikan laporan perkembangan ternak dan kemajuan kegiatan setiap 3 bulan sekali kepada dinas tingkat propinsi dan Gubernur Jawa Tengah.
Pasal 8. SANKSI ADMINISTRASI

1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kegiatan dan pemanfaatan dana Bantuan Sosial Gubernur Provinsi Jawa tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Surat Perjanjian Kerjasama batal.
2. Apabila anggota menjual atau menghilangkan atau menukarkan ternak kelompok dengan sengaja tanpa seijin kelompok , maka anggota yang bersangkutan wajib mengembalikan ternak yang nilainya ditetapkan oleh kelompok.
3. Apabila anggota penerima ternak memindahtangankan ternak kelompok tanpa seijin kelompok maka ternak dapat ditarik tanpa ganti rugi.
4. Dalam hal ternak bibit yang diterima anggota terjadi penundaan penyetoran keturunannya yang disebabkan kesalahan penerima manfaat, maka kelompok berhak menarik kembali ternak pokok dari anggota.
Pasal 9. PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat;
2. Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya Kepada Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum adalah mengikat kedua belah pihak.
Pasal 10. FORCE MAJEURE

1. Jika timbul keadaan memaksa (force majeure) yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah dalam waktu 4 X 24 jam;

2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud pasal 8 ayat (1) adalah :
a. Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan moneter berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11. LAIN-LAIN

1. Bea materai yang timbul akibat pembuatan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
2. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
3. Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 12. PENUTUP

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun dan dibuat rangkap 6 (enam) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KEDUA
KETUA KELOMPOK,

SURATNO PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS PETERNAKAN PERIKANAN
DAN KELAUTAN KABUPATEN KEBUMEN

Ir. A. TRIE PRODJO
Pembina Tingkat I
NIP. 19550502 198302 1 003

Kode C PENYEBARAN TERNAK KELOMPOK
Kode C.1.c.. SPK KETUA DENGAN ANGGOTA KTT

KELOMPOK TANI TERNAK
“SARASWATI”
Desa Tambaharjo, Kec. Adimulyo-54363, Kab. Kebumen
Phone. 081328239660/081327794858 E-mail : ktt_saraswati@yahoo.co.id Blog : www.kttsaraswati.blogspot.com

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN TERNAK KELOMPOK
BANTUAN SOSIAL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009
NOMOR : 39 /KTT S/SPK /2009

Pada hari iniKamis tanggal Sepuluh bulan Desember tahun Dua ribu Sembilan, bertempat di Desa TAMBAHARJO bertandatangan di bawah ini :

1. SURATNO, jabatan Ketua Kelompok, selaku Penanggungjawab Program Bantuan Sosial Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, bertempat tinggal di Desa TAMBAHARJO Kecamatan ADIMULYO , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. H. Basir, wakil anggota kelompok selaku Penerima Ternak Program Bantuan Sosial Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 , bertempat tinggal di Desa TAMBAHARJO Kecamatan ADIMULYO , yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pengelolaan ternak kelompok dengan ketentuan seperti diuraikan dalam pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1. Ternak Yang Diserahterimakan.
PIHAK PERTAMA menyerahkan ternak sapi induk betina untuk usaha pembibitan milik kelompok kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA sejumlah 15 (limabelas) ekor dengan rincian sebagai berikut :

Pasal 2. Kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berkewajiban :
1. Membaca, mempelajari, memahami , dan menerima isi surat perjanjian kerjasama pengelolaan ternak.
2. Menandatangani surat perjanjian kerjasama ini dan melaksanakan serta mentaatinya dengan penuh tanggungjawab.
3. Menyerahkan ternak dalam jumlah yang cukup dalam keadaan sehat.
4. Membimbing, memantau dan mengawasi keadaan ternak.
5. Mengupayakan fasilitasi kebutuhan teknologi, pelayanan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan hewan serta kawin suntik, pemeriksaan kebuntingan (PKB), dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR),
6. Memfasilitasi pertemuan kelompok, pengelolaan administrasi, keuangan, pelaporan dan hubungan dengan pihak di luar kelompok.
7. Mengupayakan fasilitasi kebutuhan modal, sarana prasarana, dan pemasaran sesuai dengan kemampuan kelompok.

PIHAK KEDUA berkewajiban :
1. Membaca, mempelajari, memahami , dan menerima isi surat perjanjian kerjasama ini.
2. Menandatangani surat perjanjian kerjasama ini dan mentaatinya dengan penuh tanggungjawab.
3. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua peraturan kelompok dan rekomendasi dari dinas.
4. Menerima, memelihara, merawat kesehatan, mengembangbiakan, dan menjaga keamanan ternak sapi BX yang digaduh dengan baik.
5. Menerima, memelihara, merawat kesehatan, dan menjaga keamanan ternak sapi jantan bakalan ras lokal dengan baik.
6. Sanggup menyediakan lahan, kandang, peralatan dan pakan dengan baik.
7. Sanggup menyediakan kebutuhan pembiayaan yang diperlukan sesuai kesepakatan kelompok.
8. Sanggup melaporkan hal yang menyangkut perkembangan dan kesehatan ternaknya.
9. Sanggup menyetorkan hasil penjualan sapi jantan bakalan yang telah digemukkan milik kelompok berupa harga pokok ditambah . % keuntungan kepada kelompok.
10. Sanggup menyetorkan hasil penjualan pedet yang telah berumur minimal 4 (empat) bulan dari induk sapi betina milik kelompok sebesar , % dari harga penjualan kepada kelompok.
11. Sanggup menyetorkan sapi betina yang direkomendasi oleh dinas yang dinyatakan majir, afkir, dan atau potong paksa kepada kelompok.
12. Sanggup menyerahkan ternaknya kepada kelompok apabila tidak mampu memelihara dengan baik atau karena alasan lainnya sesuai peraturan kelompok.
13. Sanggup mengelola dan memanfaatkan hasil produksi serta limbahnya dengan baik sesuai dengan peraturan kelompok.
14. Apabila dalam hal ternak induk sapi betina milik kelompok yang dipelihara mati bangkai, mati potong paksa, hilang, majir, afkir dan dinyatakan hal itu disebabkan karena kelalaian atau kesalahan anggota maka anggota harus mengganti ternak atau uang sesuai dengan aturan kelompok.
15. Dilarang menjual dan atau memindahtangankan ternak pokok dan anaknya tanpa seijin kelompok sebelum dinyatakan lunas.

Pasal 3. Hak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA mempunyai hak :
1. Membimbing, membina, mengawasi, menanyakan, menegur dan memberi sanksi kepada anggota sesuai peraturan kelompok dan peraturan lainnya yang berlaku untuk tujuan baik.
2. Memfasilitasi penanganan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan hewan dan atau perkembangbiakan ternak apabila mendesak dan dianggap perlu oleh kelompok sesuai peraturan kelompok dan rekomendasi dinas.
3. Memfasiltasi kebutuhan kelompok sesuai peraturan kelompok atau rekomendasi dinas.
4. Mengelola ternak pokok dan menagih hasil setoran ternak yang masih menjadi milik kelompok.
5. Menerima setoran ternak pokok dan setoran anak dari anggota.
6. Mengelola administrasi, keuangan, sarana dan prasarana milik kelompok.
7. Melaksanakan penjualan dan mengelola penggunaan uang hasil penjualan pedet dengan rumusan sebagai berikut :
• Bagian keuntungan sebesar 65 % diserahkan ke anggota pemelihara dan dibagikan secara adil.
• Induk tetap milik kelompok + bagian keuntungan sebesar 35 % disetor ke kelompok.
• Bagian keuntungan sebesar 35 % yang disetor ke kelompok kemudian dibagikan dengan perbandingan sebagai berikut :
o Pengembangan modal kelompok
o Jasa Pengurus Kelompok
o Bantuan transport pengurus kelompok
o Bantuan transport tim pembina desa
o Bantuan transport tim pembina kecamatan
o Bantuan transport tim teknis kabupaten
o Kas kelompok
o Kas desa : 15 %
: 5 %
: 5 %
: 2 %
: 2 %
: 3 %
: 2 %
: 1 %

8. Melaksanakan penjualan ternak induk betina dan/atau sapi jantan bakalan yang dinyatakan dengan rekomendasi majir, afkir dan atau potong paksa, kemudian mengelola hasil penjualannya untuk pengadaan kembali ternak pokok yang baru.
9. Melaksanakan dan mengelola administrasi pembebasan dan pelunasan ternak milik kelompok.
10. Mengelola semua aset ternak milik kelompok, modal kelompok dan aset lainnya sehingga dalam kurun waktu 5 (lima) tahun aset ternak milik kelompok berkembang menjadi minimal 120% dari sebelumnya.

PIHAK KEDUA mempunyai hak :
1. Meminta 65% bagian keuntungan dari hasil penjualan sapi jantan penggemukan yang dipeliharanya
2. Meminta 65% bagian keuntungan dari hasil penjualan pedet yang dipeliharanya
3. Mengembalikan ternak pokok dan anak keturunannya apabila tidak mampu memelihara lagi.
4. Memanfaatkan fasilitas kelompok sesuai peraturan kelompok.
5. Memanfaatkan pupuk kandang padat dan cair sesuai peraturan kelompok.
6. Mengusulkan bimbingan dan pelayanan yang dibutuhkan sesuai kemampuan kelompok.
7. Menanyakan dan menyampaikan pendapat untuk suatu urusan yang dianggap perlu dan bertujuan baik.
8. Mendapatkan prioritas gaduhan ternak kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apabila dalam hal ternak pokok yang dipelihara mati bangkai, mati potong paksa, hilang, majir dan atau afkir dan dinyatakan terbukti bukan karena kesalahan anggota, maka anggota tersebut bebas/tidak mengganti dengan surat keputusan kelompok.

Pasal 4. Ternak Mati, Majir dan Hilang
1. Terhadap ternak yang mati, majir, dan atau hilang yang menyebabkan pelunasan terntunda dan bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota ditetapkan sebagai resiko ternak kelompok.
2. Ternak yang mati bangkai, mati potong paksa, dan hilang dihapus dari daftar aset ternak milik kelompok dengan surat keputusan kelompok.
3. Ternak majir dan afkir yang sudah dijual oleh kelompok dihapus dari daftar aset ternak milik kelompok dengan surat keputusan kelompok.
4. Penghapusan ternak milik kelompok dapat dilaksanakan apabila disertai kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5. Penundaan Penyetoran Dan Pelunasan
Penundaan penyetoran dan pelunasan ternak yang diterima PIHAK KEDUA yang disebabkan kelalaian dan kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali ternak tersebut tanpa ganti rugi.

Pasal 6. Ahli Waris
1. Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, maka perjanjian ini berlaku bagi ahli waris PIHAK KEDUA.
2. Apabila ahli waris tidak bersedia, maka ternak yang bersangkutan ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA untuk dijual atau dipindahkan kepada anggota lainnya.

Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan tentang pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dengan melibatkan pemangku kepentingan/stake holders terkait.

Pasal 8. Penutup
Sura perjanjian kerjasama pengelolaan ternak kelompok ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dua diantaranya bermaterai secukupnya dan masing-masing mempunyai hukum yang sama.

Selasa, 08 Desember 2009

SMD



Kami membutuhkan sarjana peternakan yang berdomisili dekan dengan tempat kami untuk mendampingi kami dalam mengajukan program SMD.
segera yang berminat hubungi 081327794858.

Mari bersama kami membangun desa sambil mencari pengalaman di bidang peternakan.
Prospek ke depan sangat bagus, dijanjikan inkam yang sangat tinggi untuk ukuran kabupaten Kebumen.

Jangan lewatkan kesempatan baik ini, segera kontak kami

Program Sarjana Membangun Desa (SMD)
Program Sarjana Membangun Desa (SMD), konsepnya dirancang untuk percepatan Swasembada Daging Sapi Potong melalui pemberdayaan kelompok (kelompok sapi potong) didampingi (manajer) seorang sarjana peternakan atau dokter hewan dengan dana penguatan kelompok Rp363 jt. Pada tahun 2007 dibuat pilot projek sebanyak 7 kelompok, kemudian tahun 2008 dikembangkan menjadi 200 kelompok dan semuanya pada komuditas sapi potong. Untuk tahun 2009 dikembangkan pada komuditas sapi perah, domba dan kambing, kelinci, dan unggas lokal.
Melalui program SMD, Sarjana Peternakan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut, (1). Melakukan pendampingan kelompok dalam pengembangan sapi potong, (2). Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada kelompok sasaran dan masyarakat sekitarnya, (3). Melakukan pelatihan kepada kelompok tani-ternak baik dalam aspek teknis, kewirausahaan, perencanaan usaha, dinamika kelompok, pemasaran, dan pengolahan hasil, (4) Membimbing dan membina petani-peternak dalam usaha berkelompok untuk dapat mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama, (5) Menumbuhkan jiwa kewirausahaan kelompok tani-ternak dalam pengembangan usaha taninya, (6) Melakukan seleksi ternak bersama dengan kelompok, dan (7) Bersama dengan anggota kelompok ikut melakukan kegiatan budidaya ternak.
Seleksi dan penetapan SMD dan kelompok dilakukan melalui fakultas peternakan. Fapet Unsoed membawahi 12 wilayah kab/kota (Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Kebumen, Purworejo, Banjarnegara, Wonosobo, dan Temanggung). Tahun 2008, melalui Fapet Unsoed berhasil menetapkan 21 SMD (10%dari alokasi nasional) tersebar di 9 kab (Nama SMD dan Lokasi Kelompok Binaan disajikan pada Attachment).
Program SMD untuk tahun 2009, pendaftaran putaran pertama melalui Fapet Unsoed sudah dimulai. Prosedur menjadi peserta SMD dapat dilihat pada Attachment. Target kelompok dan alokasi dana penguatan sebagai berikut.

Komuditas


Jumlah Kelompok


Dana Penguatan (Rp) per kelompok

Sapi potong

Domba dan kambing

Unggas lokal

Kelinci

Sapi Perah


215

230

125

15

15

325 Juta
125 Juta
80,8 Juta
50 Juta
325 Juta
Kepada teman-teman alumni yang punya komitmen untuk kembali ke desa dan membangun peternakan silakan bergabung untuk menjadi MANAJER peternakan dan AKTOR pemberdayaan ekonomi masyarat melalui program SMD. Bagi calon peminat direkomendasikan untuk magang pada kelompok SMD-2008 (Lihat daftar terlampir)
Salam, Sukses Fapet Unsoed, Sukses Alumni, dan Sukses Masyarakat. Amin.
Terimakasih,

Rabu, 02 Desember 2009

Sapi Bantuan Gubernur Jawa Tengah


Pengembangan bidang peternakan yang dilakukan oleh para peternak kian hari mengalami peningkatan yang signifikan.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari peternakan, baik manfaat secara langsung sebagai penambah penghasilan keluarga maupun manfaat tidak langsung, misalnya pemanfaatan kotoran ternak sebagai pengganti pupuk anorganik yang juga berfungsi untuk mengembalikan kerusakan tanah yang semakin dirasakan oleh para petani yang dampaknya adalah menurunnya hasil panen para petani.

Sumber daya manusia dan teknologi peternakan semakin meningkat, akan tetapi peningkatan tersebut menjadi tidak optimal dikarenakan sulitnya memperoleh modal untuk pengadaan teknologi peternakan dan pertanian tersebut, misalnya mesin pengolah kotoran ternak.

Kotoran Ternak merupakan solusi utama atas kekurangan pupuk dan mahalnya harga pupuk anorganik sekarang ini. Juga sangat berguna untuk mengembalikan kesuburan tanah yang telah rusak

BANTUAN GUBERNUR



Alhamdulillahirobbilalamin, pada tanggal 1 Desember 2009, kami KTT SARASWATI telah menerima bantuan Gubernur Jawa Tengah berupa 15 ekor sapi potong seharga Rp. 120.000.000,00

Kamis, 26 November 2009

KUPS


Memulai usaha ternak sapi membutuhkan dana yang cukup besar sehingga minat untuk kearah sana masih kecil, akan tetapi jika kita jeli ternyata banyak sekali sumber dana yang bisa kita gunakan untuk memulai ternak sapi, antar lain dari gaduhan (pemerintah/swasta), bantuan (pemerintah/swasta), atau dari pinjaman modal (pemerintah/swasta).
Berikut ini saya berikan contoh salah satu sumber permodalan yang dapat digunakan, yaitu Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).
Kredit ini diberikan oleh Bank yang ditunjuk oleh pemerintah dengan anggaran sekitar 66 milyar, dengan jangka waktu pinjaman sampai 6 tahun bunga 5 %.
Untuk keterangan lebih lengkap kirim email ke ktt_saraswati@yahoo.co.id atau ke pratiwicomp@yahoo.co.id atau kunjungi www.rinotokebumen.blogspot.com.

ternak sapi adalah salah satu jenis usaha yang menjanjikan, prospek kedepan sangat bagus. Ini adalah sebuah usaha yang berwawasan lingkungan. Selain dapat menambah penghasilan keluarga (sebagai tujuan utama) juga turut membantu pemerintah dalam pemulihan kondisi tanah sawah yang sudah sangat rusak akibat penggunaan pupuk un-organik dengan memanfaatkan kotorannya menjadi pupuk organik yang sekaligus juga mengurangi biaya produksi.