KELOMPOK TANI TERNAK KARYA MEGA JAYA BUMIREJO

Jumat, 20 Agustus 2010

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA KTT KARYA MEGA JAYA DENGAN DINAS PEPERLA KEBUMEN

                    PERERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN
Jln. Arungbinang No. 21 Telp. 381245  Kebumen




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLAAN TERNAK MILIK KELOMPOK  POLA BAGI HASIL  ANAK
KEGIATAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN  SOSIAL PEMBERDAYAAN KELOMPOK PERTANIAN
SUMBER DANA APBD PROVINSI JAWA TENGAH  TAHUN  ANGGARAN 2010


Pada hari ini senin Tanggal 26 Bulan  Juli  Tahun Dua Ribu  Sepuluh  , bertempat di Kebumen yang bertandatangan di bawah ini :

Ir.  A.  TRIE  PRODJO
:
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen selaku Penanggungjawab  Tim Teknis Pemberdayaan Ekonomi Peternakan Kabupaten   yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
S I T O
:
Ketua KTT Karya Mega Jaya beralamat di Desa Bumirejo  Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen selaku Penanggungjawab KTT dalam Kegiatan Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian  Sumber Dana APBD  provinsi Jawa Tengah Tahun  Anggaran 2010  yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial kepada kelompok peternak dengan ketentuan-ketentuan sebagai  berikut :

BAB I.  KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Dalam surat  perjanjian kerjsama ini yang dimaksud dengan :
1.      Dinas adalah Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
2.      Kepala dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
3.      Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian  Sumber Dana APBD Jawa Tengah  Tahun 2010, dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disingkat Kegiatan Bansos-PKP  2010.
4.      Rekening kas umum adalah rekening kas umum kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos  PKP 2010.
5.      Kelompok adalah kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos PKP 2010.
6.      Anggota adalah anggota penerima manfaat dalam Kegiatan Bansos  PKP 2010.
7.      Ternak bibit adalah ternak yang mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dan menghasilkan ternak produksi.
8.      Ternak pokok adalah ternak bibit yang diserahkan kelompok ke anggota.
9.      Pengurus adalah pengurus kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos   PKP 2010.
10.  Ketua kelompok  adalah ketua kelompok tani ternak  pelaksana  Kegiatan Bansos  PKP 2010.
11.  Penghapusan ternak adalah tindakan penghapusan ternak dari adminstrasi penyebaran dan pengembangan ternak kelompok.
12.  Panitia Penilaian Dan Penjualan Ternak Kelompok (P3TK) adalah panitia yang berwenang melakukan penilaian dan penjualan terhadap ternak setoran dan ternak afkir milik kelompok, diangkat oleh ketua kelompok
13.  Panitia Penilai Resiko Ternak Kelompok disingkat P2RTK , adalah panitia yang berwenang melakukan penilaian resiko ternak kelompok yang diangkat oleh ketua kelompok
14.  Panitia Penghapusan Ternak Kelompok disingkat P2TK, adalah panitia yang berwenang melakukan penghapusan ternak kelompok yang diangkat oleh ketua kelompok
BAB  II. DASAR  PELAKSANAAN , MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2.  Dasar  Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan kerjasama ini antara lain :
1.      Peraturan Menteri Pertanian No. 04/Permentan/OT.140/1/2010, tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosiall Kepada Petani Tahun Anggaran 2010.
2.      Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
3.      Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 520/24/2010 Tanggal 30 April 2010 tentang  Pemberian Dana Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun  2010.
4.      Keputusan Dirjen Peternakan Departemen Pertanian RI Nomor : 04014/KPTS/PD.410/F/08/2010 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan  Sosial Pemberdayaan Kelompok Pertanian  Tahun 2010.
5.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 26 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
6.      Proposal  dan Surat Permohonan pencairan Dana  KTT Karya Mega Jaya  Desa  Bumirejo Kecamatan Puring  untuk Kegiatan Bansos  PKP 2010.

Pasal 3. Maksud dan Tujuan

a.       Maksud ditetapkannya Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Ternak Kelompok  Kegiatan Bansos-PKP Bantuan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun  2010, yaitu sebagai acuan bersama antara dinas dan kelompok dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan.
b.      Tujuan Bansos - PKP antara lain :
1)      Meningkatkan ketersediaan jumlah dan mutu bibit sapi yang  berkualitas.
2)      Menambah populasi  sapi guna percepatan pencapaian kecukupan daging tahun 2010.
3)      Meningkatkan produktiivitas dan hasil produksi sapi.
4)      Membangun kelompok tani ternak dalam usaha memperkuat peternakan sapi berwawasan agribisnis yang ramah lingkungan..
5)      Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
6)      Meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat

BAB III.  KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Pasal 4.  Kewajban PIHAK PERTAMA


Kewajban PIHAK PERTAMA adalah :
1.      Melakukan pembinaan dengan metode partisipatif.
2.      Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pengelolaan bantuan penguatan modal dan pergulirannya.
3.      Melakukan pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kawin suntik dengan biaya swadaya kelompok sesuai aturan yang berlaku.
4.      Memberikan  fasilitasi   pengawasan, teguran, dan pemberian sanksi sesuai  aturan yang berlaku
5.      Memberikan fasilitasi  pengaturan perguliran  sesuai aturan yang berlaku.
6.      Memberikan fasilitasi dalam hal rekomendasi yang dibutuhkan meliputi kemajiran, afkir dan potong paksa sesuai aturan yang berlaku.
7.      Memberikan fasilitasi penilaian dan seleksi  bagi calon lokasi dan calon penerima perguliran.
8.      Memberikan fasilitasi penilaian dan penjualan terhadap ternak afkir.
9.      Memberikan fasilitasi penilaian resiko terhadap ternak yang mati, majir, hilang , potong paksa dan penundaan perguliran.
10.  Memberikan fasilitasi penghapusan ternak.

Pasal  5. Kewajiban PIHAK KEDUA

Untuk kelompok penerima bantuan sosial langsung dari pemerintah berkewajiban :
1.               Menerima dan memanfaatkan dana bantuan sosial sesuai dengan Rencana  Anggaran Penggunaan Dana  (RAPD), peraturan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang berlaku..
2.               Melakukan  pembelian ternak sesuai spesifikasi teknis ternak sapi Bansos-PKP tahun 2010.
3.               Mengelola ,mengembangkan dan mengatur ternak pokok  beserta pergulirannya.
4.               Memahami dan menandatangani serta melaksanakan surat perjanjian kerjasama ini.
5.               Melaksanakan musyawarah kelompok untuk pengambilan keputusan yang diperlukan.
6.               Mengikuti petunjuk teknis petugas Dinas PEPERLA /instansi yang menangani fungsi peternakan.
7.               Bersedia   menjadi  kelompok tani ternak yang aktif.
8.               Mengendalikan pemeliharaan ternak yang diterima.dalam lingkungan kandang koloni kelompok.
9.               Mengendalikan  perawatan kesehatan hewan untuk ternak yang dipeliharanya.
10.           Mengendalikan penanaman hijauan pakan ternak (HPT) untuk kebutuhan ternak yang dipeliharanya minimal 50 ubin / 700 m²  per  ekor.
11.           Mengendalikan pemberian hijauan pakan ternak (HPT) unggul  paling sedikit 10 % dari berat badan ternak yang dipelihara.
12.           Mengendalikan pemberian pakan konsentrat  paling sedikit  1% dari berat badan ternak yang dipelihara.
13.           Mengendalikan pelayanan kawin suntik untuk ternak yang dipelihara, memakai straw Brahman daan/atau PO, kepada petugas inseminator yang direkomendasi dinas.
14.           Mengendalikan pembayaran denda terhadap  anggota yang melakukan  kawin suntik dengan straw  selain Brahman dan/atau PO yang besarnya sesuai keputusan kelompok selambat-lambatnya satu  bulan setelah  kejadian.
15.           Mengendalikan  pencatatan/recording ternak  individu.
16.           Menindaklanjuti laporan anggota penerima ternak apabila terjadi  sesuatu terhadap  ternak  yang  dipeliharanya.
17.           Menyelenggarakan semua kebutuhan administrasi yang diperlukan.

BAB IV.  SISTEM  PENERUSAN MANFAAT

Pasal 6. Seleksi Calon Penerima Manfaat
Calon penerima manfaat ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas berdasarkan usulan kelompok dan hasil identifikaski  Tim Teknis  Kabupaten.

Pasal 7. Persyaratan Calon Penerima Manfaat
Persyaratan umum calon penerima manfaat adalah :
1.      Diusulkan oleh kelompoknya.
2.      Sudah menjadi anggota kelompok dan aktif dalam kegiatan kelompok
3.      Memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan memanfaatkan ternak.
4.      Bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan teknis dari dinas.
5.      Mempunyai tempat tinggal tetap dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk setempat.
6.      Sudah berkeluarga dan tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain.
7.      Berbadan sehat dan berkelakuan baik.

Pasal 8.  Penyebaran ternak
Ternak  induk  yang disebarkan adalah sapi bibit/sapi betina induk ras Brahman dan/atau PO yang memenuhi spesifikasi teknis.
Pasal 9.  Penyetoran  Pedet
a.       Kepada setiap anggota penerima manfaat wajib  menyetorkan pedet  hasil keturunan sapi induk yang digaduh minimal telah berumur 4 bulan
b.      Hasil penjualan pedet dibagikan  dengan  komposisi bagi hasil 60 : 40 atau 65:35 atau 70;30
Pasal 10.  Tatacara penjualan  ternak
a.       Kelompok berkewajiban menyampaikan laporan kepada kepala dinas apabila terdapat penjualan ternak , terdiri dari penjualan pedet dan penjualan induk.
b.      Kepala dinas menugaskan Tim Teknis Kabupaten untuk memfasilitasi penilaian dan penjualan ternak.
c.       Harga penjualan ternak adalah harga setiap ekor dari masing-masing ternak berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat penjualan.
d.      Setiap penjualan ternak harus dibuatkan Berita Acara Penjualan Ternak oleh kelompok dan disampaikan kepada dinas dan arsip kelompok.

Pasal 11.  Peraturan Perjanjian Pengelolaan Sapi Milik  Kelompok

Untuk tercapainya tujuan pengelolaan ternak milik kelompok dengan tertib dan baik sesuai program diperlukan peraturan dan perjanjian antara kelompok dengan anggota; yang berisi kewajiban, hak dan sangsi untuk pedoman kerjasama bagi kedua belah pihak; adapun peraturan perjanjian dibuat oleh kelompok bersama dengan anggota dalam suatu musyawarah kelompok.

BAB  V.   RESIKO DAN PENGHAPUSAN TERNAK

Pasal 12.
a.       Bila paket ternak bibit yang dipelihara mati atau hilang bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka  penerima manfaat bebas dari tanggungjawab.
b.      Bila ternak yang dipelihara majir atau mati potong paksa, maka penerima manfaat wajib menyerahkan ternak yang bersangkutan kepada kelompok untuk dijual dan hasill penjualan penjualan disetor ke kas kelompok untuk pengadaan bibit kembali.
c.       Dalam hal ternak yang diterima terjadi penundaan penyetoran keturunannya yang bukan kesalahan penerima manfaat, maka kepadanya diberi kelonggaran waktu yang lamanya ditentukan oleh kelompok
Pasal 13
a.       Ternak yang mati bangkai, majir, dan hilang  bukan karena kelalaian penerima manfaat, yang menyebabkan pelunasan tertunda, ditetapkan sebagai resiko ternak kelompok.
b.      Penetapan suatu kejadian yang merupakan kesalahan, kelalaian dan kesengajaan penerima manfaat ditentukan oleh kelompok dan Tim Teknis Kabupaten.

Pasal 14
a.       Ternak yang mati, potong paksa dan hilang yang disebabkan bukan karena kesalahan penerima manfaat serta ternak pokok yang sudah lunas harus dihapus dari daftar ternak  kelompok.
b.      Penghapusan ternak dapat dilakukan apabila disertai kelengkapan administrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
c.       Untuk melaksanakan penghapusan perlu dibentuk Panitia Penghapusan Ternak Kelompok (P2TK).
BAB  VI.  ADMINISTRASI DAN PELAPORAN

Pasal 15
a.       Penyerahan ternak dalam rangka penyebaran ternak kelompok  dilakukan oleh ketua kelompok dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
b.      Pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak dilaksanakan dengan surat perjanjian kerjsama yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan anggota penerima ternak.

Pasal 16.
a.       Kelompok menyampaikan laporan perkembangan ternak setiap bulan sekali kepada  petugas peternakan kecamatan dan dinas terkait.
b.      Petugas peternakan kecamatan menyampaikan laporan perkembangan ternak milik kelompok setiap 3 (tiga)  bulan kepada dinas
c.       Dinas mengevaluasi laporan perkembangan ternak dari masing-masing kecamatan untuk bahan laporan perkembangan ternak kelompok.
d.      Kepala dinas menyampaikan laporan perkembangan ternak kelompok setiap 6 bulan sekali kepada dinas tingkat propinsi dan Dirjen Peternakan.

BAB VII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17.

a.       Pelaksanaan kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak kelompok diserahkan dan menjadi tanggungjawab kelompok.
b.      Petugas peternakan kecamatan  bertanggungjawab atas bimbingan dan pengawasan teknis penyebaran dan perngembangan ternak di wilayah kecamatan.
c.       Tim teknis kabupaten bertenggungjawab atas bimbingan dan pengawasan teknis penyebaran dan pengembangan ternak di wilayah kabupaten.

BAB VIII.  SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 18.

a.       Apabila penerima manfaat menjual atau menghilangkan atau menukarkan ternak kelompok dengan sengaja tanpa seijin kelompok , maka penerima  manfaat wajib mengembalikan ternak yang nilainya 1 kali nilai ternak pokok yang diterimanya selambat-lambtanya 1 (satu)  bulan setelah kejadian.
b.      Apabila penerima manfaat memindahtangankan ternak kelompok tanpa seijin kelompok maka ternak dapat ditarik tanpa  ganti rugi.

Pasal 19.

Dalam  hal ternak  bibit yang diterima penerima manfaat terjadi penundaan penyetoran keturunannya yang disebabkan kesalahan penerima manfaat, maka kelompok berhak menarik kembali ternak pokok dari penerima manfaat.

BAB IX.  PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal  yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini sepanjang teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus kelompok.

Pasal 22

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adalnya paksaan dari siapapun dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                            PIHAK KE DUA                                 PIHAK PERTAMA
                      KETUA KELOMPOK      KEPALA DINAS PETERNAKAN PERIKANAN
                                                DAN KELAUTAN KABUPATEN KEBUMEN




                              S I T O                                        Ir. A. TRIE  PRODJO
Pembina  Utama  Muda
NIP. 19550502 198302 1 003

Tidak ada komentar: